Jual Anak Kandung, Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara

GILA! GARA-GARA JUAL ANAK SENDIRI, IBU DI JAKBAR BISA “NGINEP” 15 TAHUN DI PENJARA!

Dunia lagi-lagi gak berhenti bikin kita geleng-geleng kepala. Baru aja viral kabar miris dari Jakarta Barat, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri! Bukan cuma dosa besar, tindakan ini ternyata bakal bikin si ibu berurusan dengan hukum yang kejam. Siap-siap, hukumannya bikin merinding!

Fakta-Fakta Mengejutkan & Hukum yang Mengancam

  • Kasusnya Gimana Sih? Seorang ibu di Jakbar dilaporkan menjual anak kandungnya yang masih kecil ke orang lain dengan imbalan sejumlah uang. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi, tapi tetep aja gak bisa dibenarkan!
  • Ancaman Hukumnya Ngeri Banget! Tindakan ini masuk dalam jerat Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bunyinya: “Setiap orang yang memperdagangkan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).” Bayangin, 15 tahun!
  • Bukan Cuma Penjualnya! Calon pembeli, perantara, atau siapa pun yang terlibat dalam transaksi jual-beli anak juga bisa kena hukuman yang sama beratnya. Jadi, jangan coba-coba!
  • Ini Beda dengan Penitipan atau Adopsi! Jual-beli anak itu ilegal dan kejam. Sementara adopsi yang sah melalui proses hukum yang ketat dan lembaga resmi (seperti Pengadilan dan Panti Asuhan berizin) untuk kepentingan terbaik anak.
  • Ada Bantuan untuk Keluarga Terdesak! Jika mengalami kesulitan ekonomi ekstrem hingga punya pikiran nekat, SEGERA HUBUNGI layanan seperti Kementerian Sosial (Kemensos) di 1500 771, Panti Asuhan resmi, atau tokoh agama. Jalan lain selalu ada.

HITUNG SENDIRI: “HARGA” 15 TAHUN HIDUPMU!

Coba isi data di bawah ini untuk membayangkan betapa berharganya kebebasan dan waktu yang hilang jika terjerat kasus seperti ini. Bandingkan dengan nominal uang yang mungkin didapat dari tindakan kriminal.



HASIL PERHITUNGAN

Uang yang Diterima:
Rp 50.000.000

Potensi Penghasilan Selama 15 Tahun:
Rp 900.000.000


SELISIH KERUGIAN:
Rp 850.000.000

* Belum termasuk denda Rp 5 Miliar, hilangnya kebebasan, masa depan anak, dan beban psikologis yang tak ternilai.

Intinya…

Jual-beli manusia, apalagi anak kandung sendiri, adalah kejahatan yang keji dan dihukum sangat berat. Tekanan ekonomi bukan pembenaran. Selalu ada jalan lain yang lebih baik dengan meminta bantuan ke pihak berwenang. Jangan sampai 15 tahun hidup terkunci jadi bayaran untuk sebuah keputusan yang salah. Anak adalah anugerah, bukan komoditas. Share artikel ini biar lebih banyak orang yang sadar!

Leave a Comment